Upah
adalah segala macam pembayaran yang timbul dari kontrak kerja, terlepas dari
jenis pekerjaan dan denominasinya. Upah menunjukkan penghasilan yang diterima
oleh pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Upah dapat
diberikan baik dalam bentuk tunai atau natura, atau dalam bentuk tunai natura.
Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan.
Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya
didasarkan kepada tingkat fungsi upah, yaitu menjamin kehidupan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya, mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang dan
menyediakan insentif untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja.
Penghasilan
yang di terima karyawan digolongkan ke dalam empat bentuk yaitu upah atau gaji,
tunjangan dalam bentuk natura (seperti beras, gula dan pakaian), fringe benefits (dalam bentuk dana yang
disisihkan pengusaha untuk pensiun, asuransi kesehatan, kendaraan dinas, makan
siang) dan kondisi lingkungan kerja. Sistem penggajian di Indonesia
pada umumnya mempergunakan gaji pokok yang didasarkan pada kepangkatan dan masa
kerja. Pangkat seseorang
umumnya didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja. Dengan kata
lain, penentuan gaji pokok pada umumnya didasarkan pada prinsip-prinsip teori human capital, yaitu bahwa upah atau
gaji seseorang diberikan sebanding dengan tingkat pendidikan dan latihan yang
dicapainya. Di samping gaji pokok, pekerja menerima juga berbagai macam
tunjangan, masing-masing sebagai persentase dari gaji pokok atau jumlah
tertentu seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lain-lain. Jumlah
gaji dan tunjangan-tunjangan tersebut dinamakan gaji kotor. Gaji bersih yang
diterima adalah gaji kotor yang dikurangi potongan-potongan seperti potongan
untuk dana pensiun, asuransi kesehatan dan lain sebagainya. Jumlah
gaji bersih ini disebut dengan take home
pay.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar