PASPORT adalah identitas warga Negara yang akan melakukan
perjalanan keluar negri.
v
Dokumen yang diperlukan untuk membuat passport
·
KTP
·
KK
·
Ijazah terakhir
·
SK pengankatan pegawai
·
SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)
·
Akta kelahiran
·
Akta tugas dari instansi terkait
v
Passport berisi data
·
Nomor passport
·
Nama pemegang passport
·
Jenis kelamin
·
Kewarganegaraan
·
Tempat dan tanggal lahir
·
Tanggal dikeluarkannya passport
·
Tanggal masa berlaku passport
·
Kantor yang mengeluarkan passport
·
Foto diri pemegang passport
·
Alamat
·
Lembar untuk exit permit atau visa
v
Macam-macam passport
·
Passport biasa (passport bersampul warna hijau)
yaitu passport yang digunakan oleh masyarakat umum. Masa berlakunya 5 tahun
·
Passport dinas (passport bersampul biru) yaitu
passport untuk pegawai/pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas
kenegaraan/perjalanan dinas keluar negri. Masa berlaku passport tergantung dari
keperluannya , pada umum nya satu tahun atau lebih
·
Passport diplomatic (passport bersampul warna
hitam) yaitu passport yang digunakan oleh pejabar diplomatic, seperti duta
besar atau pejabat pejabat tertentu kedutaan.
·
Passport haji (passport bersampul warna coklat)
yaitu passport khusus untuk orang-orang yang menunaikan ibadah haji
·
Passport khusus (bersampul warna merah untuk
pejabat ringgi PBB dan sampul berwarna biru muda untuk staf PBB ) yaitu
passport khusus untuk pejabat unted nations (PBB) dan biasanya mendapatlan
perlakuan diplomatic.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar